12.10.08

Paradoks Pemekaran dalam Otonomi Daerah

Berikut ini adalah tulisan kecil saya yang disampaikan untuk Simposium Kajian Wilayah Sulawesi oleh Universitas Hasanuddin dan Universitas Kyoto pada 11 Oktober 2008.

----------

Paradoks Pemekaran dalam Otonomi Daerah

MATSUI Kazuhisa


Sejak tahun 2001, Indonesia menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan proses demokratisasi. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung sejak 2005 setelah pemilihan presiden langsung pada 2004 dinilai suatu titik pencapaian historis dalam proses demokratisasi sesudah regim Orde Baru pada 1998.

Salah satu fenomena yang menonjol adalah pemekaran wilayah pemerintahan Prop, Kab/Kota, kecamatan dan desa. Dalam suasana sejenis uforia, jumlahnya bertambah terus. Meskipun Pemerintah memperketat persyaratan jumlah kecamatan untuk kabupaten/kota baru dan jumlah kabupaten/kota untuk propinsi baru dengan UU No. 32/2004, jumlah pemerintahan baru hasil pemekaran terus menambah sampai saat ini. Misalnya di Sulawesi, Kab Sigi di Prop Sulteng dimekarkan dari Kab Donggala (UU No. 27/2008), Kab Toraja Utara di Prop Sulsel dari Kab Tana Toraja (UU No. 28/2008), dan Kab Bolaang Mongondow Timur dan Kab Bolaang Mongondow Selatan di Prop Sulut dari Kab Bolaang Mongondow (UU No. 29 & 30/2008). Pada Agustus lalu, Pemerintah Prop Sultra menyetujui pembentukan Prop Buton Raya, hasil pemekaran dari Prop Sultra.

Pemekaran pemerintahan Kab atau Prop tersebut didahului pemekaran desa/kelurahan dan kecamatan selama beberapa tahun sebelumnya. Menurut UU No. 32/2004, Kab baru harus memiliki minimun 5 kecamatan dan Prop baru minimum 5 Kab/Kota (sebelumnya 3 kecamatan untuk Kab dan 3 Kab/Kota untuk Prop dalam UU No. 22/1999). Perketatan syarat tersebut justru mendorong penambahan jumlah pemekaran pemerintahan saat ini. Misalnya, Kab Toraja Utara telah dimekarkan dari Kab Tana Toraja, rencananya akan disusul oleh pemekaran Kab Toraja Barat, Kota Makale dan Kab Toraja Timur. Dengan demikian, bisa saja wilayah Kab Tana Toraja dulu akan menjadi Propinsi Tana Toraja. Mungkin ada skenario tersembuni seperti ini. Pemekaran Kab/Kota sangat terkait dengan pembentukan Prop baru.

Dengan pemekaran ini, pos-pos Kepala Daerah dan pejabat Pemda akan bertambah dan memuaskan kepentingan berbagai elit politik lokal. Motivasi pemekaran tentu berasal dari kepentingan dan keuntungan mereka. Dengan kata lain, pemekaran ini menciptakan lapangan kerja eksekutif di daerah yang mengalami masalah kesempatan kerja dengan pembiayaan oleh Pemerintah. Biaya sosial yang begitu tinggi akan dibiayai oleh APBN. Sedangakn, pembentukan Prop baru berarti penambahan jumlah kaki tangan Pemerintah Pusat yang mengatur dan mengawasi proses desentralisasi dan ini sesuai dengan kepentingan Pusat yang ingin mengurangi keliaran otonomi daerah saat ini dengan mempertahankan NKRI.

Pemekaran pemerintahan daerah dibenarkan karena pemda berposisi lebih dekat masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik, sesuai tujuan otonomi daerah. Padahal, nyatanya pemekaran tersebut dirancang secara sistematis mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, Kab/Kota, dan Prop. Penambahan jumlah Prop berarti intervensi Pusat makin meningkat dan ini tidak sesuai dengan arahan Otonomi Daerah. Dengan kondisi yang tidak tenang dengan pemekaran saat ini, pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah sering tersendat dan memunuhi kepentingan elit politik lokal tanpa meningkatkan pelayanan publik. Pemekaran wilayah ini merupakan suatu paradoks besar dalam otonomi daerah di Indonesia.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam kenal Pak, saya Thio Helena dari Jakarta, seorang PNS di Pemda di salah satu kota di Jawa Barat. Saya sekarang sangat khawatir dengan yang Bapak sebut sebagai uforia ini. Mengapa, karena di sisi lain kita bisa memandangnya dari sudut yang berbeda dengan desentralisasi yaitu: inefisiensi. Sampai kapan kita akan terus memekarkan daerah tapi mengabaikan pembangunan infrastruktur yang memadai. Itu yang menjadi kerinduan saya, bahwa Indonesia mulai berpikir secara konstruktif, spasial dan terintegrasi untuk memungkinkan lalulintas operasional masyarakat berjalan lancar, dan berhenti memanfaatkan demokrasi untuk kepentingan kekuasaan.